Sabtu, 10 April 2010

Perbaikan Undang-Undang perlindungan rahasia telekomunikasi

Rancangan perbaikan undang-undang perlindungan rahasia telekomunikasi, sedang menghadapi perdebatan yang sengit. Undang-undang yang akan diperbaiki, berisi bahwa penyidik, termasuk badan intelijen nasional, bisa melakukan penyadapan pembicaraan telpon, ponsel, e-mail dan internet messenger tanpa diketahui, melalui peralatan di perusahaan telekomunikasi.
Para pegawai pemerintah menegaskan perbaikan undang-undang terkait tidak dapat dihindari untuk mengatasi tindakan kejahatan yang mutahir, yang semakin canggih. Namun ada juga yang menentang keras, karena hal itu dipandang sebagai pelanggaran kebebasan telekomunikasi dan kehidupan pribadi.


'Rancangan perbaikan undang-undang perlindungan telekomunikasi'
Menurut undang-undang yang akan diperbaiki, pihak perusahaan yang menyajikan pelayanan telepon, secara wajib membeli perlengkapan yang diperlukan untuk menyadap pembicaraan telepon secara rahasia. Dengan bantuan perusahaan-perusahaan itu, agen penyidik, termasuk badan intelijen nasional, kejaksaan dan polisi bisa melakukan penyadapan suara dari sambungan telepon, secara sah, termasuk pelayanan internet messenger. Saat ini, hanya telepon rumah, faksimili, dan e-mail saja yang dapat dilakukan penyadapan secara sah. Mereka yang mengajukan perbaikan undang-undang itu menyatakan bahwa undang-undang saat ini tidak bisa memecahkan secara efektif tindakan kejahatan baru yang memanfaatkan media massa yang baru, karena jaringan telekomunikasi berkembang secara canggih, termasuk ponsel dan e-mail.


'Penyadaban pembicaraan ponsel tanpa diketahui'
Pokok utamanya difokuskan pada penyadaban pembicaraan ponsel secara rahasia. Dalam hasil penyelidikan kejaksaan pada tahun 2005 yang lalu, badan inteligen nasional ternyata sudah memasok perlengkapan canggih untuk penyadapan pembicaraan ponsel. Setelah membuang perlengkapan yang terkait, pihaknya secara resmi menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai perlengkapan terkait saat ini. Dengan kata lain, penyadapan pembicaraan ponsel secara rahasia tidak dapat dimungkinkan. Dalam rancangan perbaikan undang-undang itu, agen-agen intelijen boleh melakukan penyadapan, hanya melalui kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi. Yakni, usaha itu akan memblokir penyadapan secara illegal dari badan nasional. Perusahaan yang secara wajib melengkapi fasilitas kerjasama penyadapan pembicaraan secara rahasia dengan tipe negara maju, dapat memisahkan isi pembicaraan telepon dalam waktu yang diizinkan oleh pengadilan, apabila badan terkait memintanya berdasarkan surat tuntutan. Lalu, perusahaan itu menyampaikannya kepada badan tersebut, setelah menulis dengan huruf sandi.


'Perdebatan'
Dalam sidang DPR ke-17 sebelumnya, partai berkuasa dan oposisi menyepakati rancangan perbaikan undang-undang perlindungan telekomunikasi, namun gagal untuk disahkan, karena kurang mendapat tanggapan baik dari masyarakat. Begitulah, opini masyarakat terbagi dua, masing-masing untuk menghadapi dan mencegah tindakan kejahatan lawan yang dikhawatirkan melanggar kebebasan telekomunikasi dan kehidupan pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar