Sabtu, 10 April 2010

Syarat-syarat penyadapan telepon yang dibenarkan hukum

Seandainya Telkomsel, Indosat, Telkom, dan operator telepon lainnya membocorkan informasi mengenai pelanggannya, maka mereka bisa dihukum penjara atau denda Rp200 juta. Undang-Undang Telekomunikasi melarang siapapun melakukan penyadapan telepon, kecuali aparat hukum, itupun ada syarat dan prosedur yang harus ditempuh.

Berikut intisari penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, seperti dikutip Blog Berita dari Tempo Interaktif.

Mengenai Penyadapan:
Setiap orang dilarang menyadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Yang dimaksud penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

Ancaman hukuman bagi si penyadap adalah penjara 15 tahun.

Mengenai Perekaman Informasi:
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima oleh pelanggan.

Penyelenggara telekomunikasi yang membocorkan informasi pelanggan bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 200 juta.

Pengecualian:
Untuk keperluan peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi bisa merekam informasi dan memberikan informasi tersebut atas:

a. Permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu. Pidana tertentu adalah tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas, seumur hidup, atau mati. Contoh: penyalahgunaan narkotik.

Permintaan tertulis (dicap dan diteken pejabat yang berwenang) atas rekaman informasi tersebut harus ditembuskan kepada menteri.

Selanjutnya, hasil rekaman informasi harus disampaikan secara rahasia kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, atau penyidik, bukan disebarkan kepada publik.

Blog Berita: Salah satu hasil penyadapan telepon yang banyak dipakai oleh warga masyarakat Indonesia sebagai nada sambung handphone adalah rekaman pembicaraan koruptor Artalyta dengan oknum aparat hukum di Kejaksaan Agung. Bila kau mau mengunduhnya ke ponselmu, silakan ambil dari sini, formatnya MP3:Ringtone Jaksa Agung Muda Kemas Yahya.

sumber : http://blogberita.net/2009/08/06/penyadapan-telepon-handphone-undang-telekomunikasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar